Senin, 18 Mei 2015
TUGAS SOFTSKIL
Kebijakan fiskal dan moneter yang di lakukan oleh pemerintah dari tahun 2010 sampai dengan sekarang.
tahun 2010
(i) Meneruskan/meningkatkan seluruh program kesejahteraan rakyat (PNPM, BOS, Jamkesmas, Raskin, PKH dan berbagai subsidi lainnya)
(ii) Melanjutkan stimulus fiskal melalui pembangunan infrastruktur, pertanian dan energi, serta proyek padat karya
(iii)Mendorong pemulihan dunia usaha termasuk melalui pemberian insentif perpajakan dan bea masuk
(iv)Meneruskan reformasi birokrasi
(v)Menjaga anggaran pendidikan 20%.
tahun 2011
(i) reformasi birokrasi dan tatakelola
(ii) pendidikan
(iii) kesehatan
(iv) penanggulangan kemiskinan
(v) ketahanan pangan
(vi) infrastruktur
(vii) iklim investasi dan iklim usaha
(viii) energi
(ix) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana
(x) daerah tertinggal,terdepan, terluar, dan pasca konflik serta
(xi) kebudayaan, kreatifitas, dan inovasi teknologi.
tahun 2012
(i) pertumbuhan ekonomi sekitar 6,5-6,9%,
(ii) inflasi 3,5-5,5%
(iii) Suku bunga SBN 3 bulan 5,5-7,5%,
(iv) Nilai tukar rupiah 9.000-9.300 per dolar AS,
(v) harga minyak mentah Indonesia 75-95 US dolar per barel,
(vi) dan liftingminyak 950-970 ribu barel per hari.
tahun 2013
(i) meningkatkan belanja modal untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan konektivitas antardaerah serta peningkatan ketahanan energi dan pangan
(ii)penurunan anggaran subsidi khususnya subsidi listrik untuk mengurangi beban subsidi listrik.
(iii)meningkatkan pendapatan yang cukup sekaligus meminimalisasi distorsi dan menjaga sistem pajak yang mudah untuk dilaksanakan.
(iv)mengoptimalkan pendapatan negara dan mengatur pengeluaran non produktif agar menjadi lebih efisien.
tahun 2014
(i)Penyempurnaan peraturan perpajakan
(ii)Penyempurnaan sistem administrasi perpajakan
(iii)Penyempurnaan kebijakan insentif perpajakan
(vi)Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari sumber daya alam.
(v)Optimalisasi pengelolaan dan pengawasan PNBP Kementerian Negara dan Lembaga.
tahun 2015
(i)Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan
(ii)optimalisasi pendapatan negara
(iii)peningkatkan kualitas belanja negara
(vi)pengendalian defisit APBN
(v)pengendalian utang negara
sumber :
https://boyvalentin.wordpress.com/2010/11/18/sedikit-rapbn-2011/
http://ana19islam.blogspot.com/2012/06/sejarah-kebijakan-fiskal-di-indonesia.html
http://www.infobanknews.com/2011/05/kebijakan-fiskal-2012-harus-bisa-kurangi-kemiskinan-dan-penganguran/
http://www.infobanknews.com/2012/10/kebijakan-fiskal-ekspansif-dorong-pertumbuhan-ekonomi-2013/
http://birokrasi.kompasiana.com/2013/11/13/kebijakan-fiskal-tahun-2014-postur-rapbn-2014-607562.html
http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-kebijakan-moneter-dan-fiskal-ketat-sudah-tepat
TUGAS SOFTSKIL
Lembaga keuangan bukan bank yang tidak formal di masyarakat :
1. LEASING,
2. ASURANSI,
3. GADAI,
4. KOPERASI SIMPAN PINJAM
5. PASAR MODAL
6. PASAR UANG
1. LEASING
Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangkja waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
1. Dasar Hukum
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dibuat Surat Keputusan :
No. Kep. 122/MK/IV/1974
No. Kep. 32/M/SK/2/1974
No. Kep. 30/Kpb/I/74
Surat ini merupakan surat izin usaha diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia.
2. Usaha Leasing
Dapat dilakukan oleh :
Lembaga Keuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan Undang-undang Pokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967).
Lembaga Keuangan Non Bank
a. Telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
b. Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
Badan Usaha tersendiri :
a. Perusahaan Nasional
• Modal Perseroan Terbatas (PT)
• Modal saham dimiliki oleh warga negara Indonesia
• Modal saham sedikit-dikitnya 50 juta.
b. Perusahaan Campuran
• Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
• Modal disetor sedikit-dikitnya 150 juta rupiah
• Dalam waktu sepuluh tahun mayoritas pemilikan saham berada di tangan warga negara Indonesia.
2. ASURANSI
1. Pengertian Asuransi dari Aspek Hukum
Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim disebut “perusahaan asuransi”.
2. Pengertian Asuransi dari Aspek Ekonomi
Dalam dunia usaha, asuransi memegang peranan penting, yaitu memberikan perlindungan terhadap pengusaha/usahawan dari bahaya-bahaya datangnya dari luar dugaan (gempa bumi, kebakaran, pemogokan, kapal tenggelam, persawat terbang jatuh, dll), di pihak lain perusahaan asuransi bisa melangsungkan hidupnya melalui premi yang diterima tertanggung.
3. Asuransi Barang Jaminan Kredit
Pada dasarnya barang-barang jaminan kredit menurut sifatnya dapat dibagi atas dua jenis :
Barang bergerak;
Barang tidak bergerak.
Jenis asuransi yang umumnya digunakan dalam dunia perbankan terhadap barang-barang jaminan antara lain berupa :
• Insurable Interest, bahwa seseorang boleh mengasuransikan barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan (pasal 250 KUHD).
• Utmost Good Faith, penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik (pasal 251 KUHD).
• Indemnity, dasar penggantian dari penanggungan kepada tertanggung dalam hal kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi.
• Subrogation, apabila tertanggung sudah dapat ganti rugi atas dasar Indemnity, ia tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggatian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud (pasal 264 KUHD).
Lembaga keuangan bukan bank yang tidak formal di masyarakat :
1. LEASING,
2. ASURANSI,
3. GADAI,
4. KOPERASI SIMPAN PINJAM
5. PASAR MODAL
6. PASAR UANG
1. LEASING
Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangkja waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
1. Dasar Hukum
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dibuat Surat Keputusan :
No. Kep. 122/MK/IV/1974
No. Kep. 32/M/SK/2/1974
No. Kep. 30/Kpb/I/74
Surat ini merupakan surat izin usaha diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia.
2. Usaha Leasing
Dapat dilakukan oleh :
Lembaga Keuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan Undang-undang Pokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967).
Lembaga Keuangan Non Bank
a. Telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
b. Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
Badan Usaha tersendiri :
a. Perusahaan Nasional
• Modal Perseroan Terbatas (PT)
• Modal saham dimiliki oleh warga negara Indonesia
• Modal saham sedikit-dikitnya 50 juta.
b. Perusahaan Campuran
• Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
• Modal disetor sedikit-dikitnya 150 juta rupiah
• Dalam waktu sepuluh tahun mayoritas pemilikan saham berada di tangan warga negara Indonesia.
2. ASURANSI
1. Pengertian Asuransi dari Aspek Hukum
Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim disebut “perusahaan asuransi”.
2. Pengertian Asuransi dari Aspek Ekonomi
Dalam dunia usaha, asuransi memegang peranan penting, yaitu memberikan perlindungan terhadap pengusaha/usahawan dari bahaya-bahaya datangnya dari luar dugaan (gempa bumi, kebakaran, pemogokan, kapal tenggelam, persawat terbang jatuh, dll), di pihak lain perusahaan asuransi bisa melangsungkan hidupnya melalui premi yang diterima tertanggung.
3. Asuransi Barang Jaminan Kredit
Pada dasarnya barang-barang jaminan kredit menurut sifatnya dapat dibagi atas dua jenis :
Barang bergerak;
Barang tidak bergerak.
Jenis asuransi yang umumnya digunakan dalam dunia perbankan terhadap barang-barang jaminan antara lain berupa :
- Asuransi kebakaran (fire insurance)
- Asuransi angkutan laut (marine insurance)
- Muatan kapal laut (marine cargo)
- Kapalnya (marine bull).
- Asuransi kendaraan bermotor (motor vechicle insurance)
• Insurable Interest, bahwa seseorang boleh mengasuransikan barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan (pasal 250 KUHD).
• Utmost Good Faith, penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik (pasal 251 KUHD).
• Indemnity, dasar penggantian dari penanggungan kepada tertanggung dalam hal kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi.
• Subrogation, apabila tertanggung sudah dapat ganti rugi atas dasar Indemnity, ia tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggatian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud (pasal 264 KUHD).
5. Polis Asuransi
Dalam setiap transaksi asuransi harus diterbitkan suatu akte bermaterai tempel sebagaimana diatur dalam aturan bea materai akte ini yang dinamakan Polis.
Polis ini memuat hal-hal sebagai berikut :
Apabila jaminan kredit (angunan) diasuransikan oleh bank, maka bank berhak meminta agar pada polis atas pertanggungan asuransi jaminan kredit tersebut ditutup dengan persyaratan Banker’s Clause, yang berarti setiap ganti rugi yang diberikan pernanggung kepada tertanggung harus diterimakan lebih dahulu kepada pihak bank. Jika ada jumlah yang tersisa dapat diserahkan kepada debitur.
Clausula ini menjadi batal apabila penanggung menerima pemberitahuan dari bank bahwa bank tidak lagi mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan dalam polis tersebut.
Dalam setiap transaksi asuransi harus diterbitkan suatu akte bermaterai tempel sebagaimana diatur dalam aturan bea materai akte ini yang dinamakan Polis.
Polis ini memuat hal-hal sebagai berikut :
- Nomor polisi
- Nama dan alamat tertanggung
- Uraian risiko
- Jumlah pertanggungan
- Jangka waktu pertanggungan
- Besar premi, bea materai dan lain-lain
- Bahaya-bahaya yang dijaminkanKhusus untuk polis yang dipertanggungkan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis) dan nomor mesin kendaraan.
Apabila jaminan kredit (angunan) diasuransikan oleh bank, maka bank berhak meminta agar pada polis atas pertanggungan asuransi jaminan kredit tersebut ditutup dengan persyaratan Banker’s Clause, yang berarti setiap ganti rugi yang diberikan pernanggung kepada tertanggung harus diterimakan lebih dahulu kepada pihak bank. Jika ada jumlah yang tersisa dapat diserahkan kepada debitur.
Clausula ini menjadi batal apabila penanggung menerima pemberitahuan dari bank bahwa bank tidak lagi mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan dalam polis tersebut.
7. Premi (Premium)
a) Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya premi
Jumlah premi yang dibayarkan tidak selalu sama besar.
1) Untuk asuransi kebakaran, premi tertanggung dari :
• Konstruksi bangunan
• Lokasi (letak) bangunan
• Terhadap apa saja barang itu dipertanggungkan
2) Untuk asuransi pengangkutan laut, premi tertanggung dari :
• Jenis kapal yang dipertanggungkan (konstruksi kayu, besi)
• Barang yang dimuat (mudah rusak dan terbakar)
• Syarat-syarat pertanggungan (misal seluruhnya rusak, sebagian, rusak khusus).
Untuk asuransi kendaraan bermotor, premi bergantung dari jumlah yang dipertanggugkan.
b) ASKRINDO
Askrindo adalah singkatan dari PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA. KIK yang diberikan kepada nasabah oleh bank sebagai pelaksana diasuransikan kepada Askrindo. Tujuan pengasuransian ini adalah untuk menutupi risiko atas kerugian yang diderita oleh bank sebagai akibat dapat dibayarnya kembali kredit nasabah.
c) LJKK
LJKK adalah singkatan dari Lembaga Jaminan Kredit Koperasi. Tujuannya memberikan jaminan untuk KIK yang diberikan kepada Badan-badan Koperasi oleh bank (pelaksana). Bank (pelaksana) dan LJKK mengadakan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
3. GADAI
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesiayang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hokum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hokum yang digunakan yaitu hukum gadai.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Di Indonesia, lembaga pemniayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.
1. Aktivitas Usaha Pegadaian
Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai dalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pembiyaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaiam. Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang mendesak.
Prosedur dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.
2. Jenis Kredit Inovatif Dari Perum Pegadaian
Pelaksanaan penyaluran kredit mikro dipegadaian telah berhasil dengan baik, terutama penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai lembaga keuangan mikro milik pemerintah, Perum Pegadaian ingin berperan sebagai soko guru atau sebagai Pembina UMKM sehingga dapat memberikan nilai yang positif.
Trust atau kepercayaan merupakan modal bagi Perum Pegadaian untuk menaikan citra perusahaan ini dilinghkungan usaha mikro dan kecil. Langkah nyat Perum Pegadaian adalah dengan meluncurkan usaha mikro dan kecil yang dikenal dengan kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai). Kreasi adalah pemberian pinjaman uang dengan menggunkan prinsip fidusia.kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan secara sempurna dan memberikan hak preferen kepada kreditur. Sedangkan Krasida adalah pemberian jaminan uang dengan menggunkan prinsip gadai.
Faktor pertimbangn utama dalam pemberian pinjamna adalah analisis Cash Flow dengan maksimum kredit yang diberikan adlah 50 juta rupiah untuk pengusaha mikro dan 250 juta untuk pengusaha kecil. Perum Pegadaianmengakui prosfek kredit untuk UMKM sangat besar dan potensial, nemun memiliki resiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan gadai konvensional. Resiko tersebut akan diminimalkan melalui penerapan manajemen resiko dalam semua bidang usaha Perum Pegadaian.
Barang-Barang Yang Dapat Digadaikan
Perum pegadaian memberikan batasan beberapa jenisa barang yang dapat digadaikan. Perusahaan tersebut hanya menerima jenis barang yang dinilai sebagai barang yang bergerak saja. Barang- barang yang bergerak yang dapat digadaikan adalah sebagai berikut:
1. Perhiasan dan emas
2. Kendaraan, seperti sepeda motor, mobil dan jenis kendaraan lainnya.
3. Barang-barang elektronik
4. Barang-barang Rumah Tangga
5. Mesin-mesin yang tidak ditanam
6. Barang lain yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian.
Beberapa jeins barang lainnya tidak dapat diterima oleh perum pegadaian dengan berbagai pertimbangan. Jenis barang yang tidak dapat dijadikan jaminan di perumpegadaian adalah:
1. Binatang ternak atau barang binatang peliharaan
2. Hasil Bumi
3. Barang dalam Jumlah besar
4. Barang yang cepat rusak, busuk, kotor, susut, dan mudah terbakar.
5. Senjata.
6. Barang-barang seni
7. Barang milik pemerintah
8. Barang ilegal
4. KOPERASI SIMPAN PINJAM
Merupakan lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
Sumber Dana koperasi
a. Dari para anggota koperasi berupa : iuran wajib, pokok, suka rela
b. Dari luar koperasi : badan pemerintah, perbankan, lembaga swasta lainya
Jenis-jenis koperasi :
1. Koperasi produksi
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi simpan pijam
4. Koperasi serba guna
Keuntungan koperasi :
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang dislaurknan akan memperbesar keuntugnan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah
a) Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya premi
Jumlah premi yang dibayarkan tidak selalu sama besar.
1) Untuk asuransi kebakaran, premi tertanggung dari :
• Konstruksi bangunan
• Lokasi (letak) bangunan
• Terhadap apa saja barang itu dipertanggungkan
2) Untuk asuransi pengangkutan laut, premi tertanggung dari :
• Jenis kapal yang dipertanggungkan (konstruksi kayu, besi)
• Barang yang dimuat (mudah rusak dan terbakar)
• Syarat-syarat pertanggungan (misal seluruhnya rusak, sebagian, rusak khusus).
Untuk asuransi kendaraan bermotor, premi bergantung dari jumlah yang dipertanggugkan.
b) ASKRINDO
Askrindo adalah singkatan dari PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA. KIK yang diberikan kepada nasabah oleh bank sebagai pelaksana diasuransikan kepada Askrindo. Tujuan pengasuransian ini adalah untuk menutupi risiko atas kerugian yang diderita oleh bank sebagai akibat dapat dibayarnya kembali kredit nasabah.
c) LJKK
LJKK adalah singkatan dari Lembaga Jaminan Kredit Koperasi. Tujuannya memberikan jaminan untuk KIK yang diberikan kepada Badan-badan Koperasi oleh bank (pelaksana). Bank (pelaksana) dan LJKK mengadakan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
3. GADAI
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesiayang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hokum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hokum yang digunakan yaitu hukum gadai.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Di Indonesia, lembaga pemniayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.
1. Aktivitas Usaha Pegadaian
Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai dalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pembiyaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaiam. Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang mendesak.
Prosedur dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.
2. Jenis Kredit Inovatif Dari Perum Pegadaian
Pelaksanaan penyaluran kredit mikro dipegadaian telah berhasil dengan baik, terutama penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai lembaga keuangan mikro milik pemerintah, Perum Pegadaian ingin berperan sebagai soko guru atau sebagai Pembina UMKM sehingga dapat memberikan nilai yang positif.
Trust atau kepercayaan merupakan modal bagi Perum Pegadaian untuk menaikan citra perusahaan ini dilinghkungan usaha mikro dan kecil. Langkah nyat Perum Pegadaian adalah dengan meluncurkan usaha mikro dan kecil yang dikenal dengan kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai). Kreasi adalah pemberian pinjaman uang dengan menggunkan prinsip fidusia.kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan secara sempurna dan memberikan hak preferen kepada kreditur. Sedangkan Krasida adalah pemberian jaminan uang dengan menggunkan prinsip gadai.
Faktor pertimbangn utama dalam pemberian pinjamna adalah analisis Cash Flow dengan maksimum kredit yang diberikan adlah 50 juta rupiah untuk pengusaha mikro dan 250 juta untuk pengusaha kecil. Perum Pegadaianmengakui prosfek kredit untuk UMKM sangat besar dan potensial, nemun memiliki resiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan gadai konvensional. Resiko tersebut akan diminimalkan melalui penerapan manajemen resiko dalam semua bidang usaha Perum Pegadaian.
Barang-Barang Yang Dapat Digadaikan
Perum pegadaian memberikan batasan beberapa jenisa barang yang dapat digadaikan. Perusahaan tersebut hanya menerima jenis barang yang dinilai sebagai barang yang bergerak saja. Barang- barang yang bergerak yang dapat digadaikan adalah sebagai berikut:
1. Perhiasan dan emas
2. Kendaraan, seperti sepeda motor, mobil dan jenis kendaraan lainnya.
3. Barang-barang elektronik
4. Barang-barang Rumah Tangga
5. Mesin-mesin yang tidak ditanam
6. Barang lain yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian.
Beberapa jeins barang lainnya tidak dapat diterima oleh perum pegadaian dengan berbagai pertimbangan. Jenis barang yang tidak dapat dijadikan jaminan di perumpegadaian adalah:
1. Binatang ternak atau barang binatang peliharaan
2. Hasil Bumi
3. Barang dalam Jumlah besar
4. Barang yang cepat rusak, busuk, kotor, susut, dan mudah terbakar.
5. Senjata.
6. Barang-barang seni
7. Barang milik pemerintah
8. Barang ilegal
4. KOPERASI SIMPAN PINJAM
Merupakan lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
Sumber Dana koperasi
a. Dari para anggota koperasi berupa : iuran wajib, pokok, suka rela
b. Dari luar koperasi : badan pemerintah, perbankan, lembaga swasta lainya
Jenis-jenis koperasi :
1. Koperasi produksi
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi simpan pijam
4. Koperasi serba guna
Keuntungan koperasi :
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang dislaurknan akan memperbesar keuntugnan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah
1. Biaya bungan yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
5. PASAR MODAL
Merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Alasan dibentuknya pasar modal :
Karena menjamin fungsi ekonomi dan fungsi Keuangan
Fungsi ekonomi : menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari lender ke borrower
Fungsi keuangan : menyediakan dana bagi borrower dan para lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikkan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi.
Daya tarik pasar modal :
1. Dapat menjadi alternatif penghimpun dana selain sistem perbankan
2. Tersedianya dana untuk investasi tanpa harus menunggu hasil operasi perusahaan
3. Memungkinkan para pemodal memiliki berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan prefesensi resiko mereka
6. PASAR UANG
A. Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) merupakan pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Pasar uang sebagai bagian dari pasar keuangan (financial market) berbeda dengan pasar modal (capital market). Pasar modal melakukan jual beli menggunakan saranan yaitu bursa efek. Sedangkan pada pasar uang dalam melakukan jual beli menggunakan sarana telekomunikasi. Pasar uang sering juga disebut pasar abstrak karena pelaksanaan jual beli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu.
Pelaku utama dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
(1) Lembaga-lembaga keuangan misalnya bank, danan pensiun dan asuransi.
(2) Perusahaan-perusahaan besar misalnya perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
(3) Lembaga-lembaga pemerintah misalnya Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
(4) Individu-individu misalnya rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
5. PASAR MODAL
Merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Alasan dibentuknya pasar modal :
Karena menjamin fungsi ekonomi dan fungsi Keuangan
Fungsi ekonomi : menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari lender ke borrower
Fungsi keuangan : menyediakan dana bagi borrower dan para lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikkan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi.
Daya tarik pasar modal :
1. Dapat menjadi alternatif penghimpun dana selain sistem perbankan
2. Tersedianya dana untuk investasi tanpa harus menunggu hasil operasi perusahaan
3. Memungkinkan para pemodal memiliki berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan prefesensi resiko mereka
6. PASAR UANG
A. Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) merupakan pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Pasar uang sebagai bagian dari pasar keuangan (financial market) berbeda dengan pasar modal (capital market). Pasar modal melakukan jual beli menggunakan saranan yaitu bursa efek. Sedangkan pada pasar uang dalam melakukan jual beli menggunakan sarana telekomunikasi. Pasar uang sering juga disebut pasar abstrak karena pelaksanaan jual beli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu.
Pelaku utama dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
(1) Lembaga-lembaga keuangan misalnya bank, danan pensiun dan asuransi.
(2) Perusahaan-perusahaan besar misalnya perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
(3) Lembaga-lembaga pemerintah misalnya Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
(4) Individu-individu misalnya rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
2. Fungsi Pasar Uang
Pasar uang merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan non keuangan dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh pengusaha moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar tebuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Pasar uang merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan non keuangan dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh pengusaha moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar tebuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
3. Tujuan Pembentukan
Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran dan stabilitas moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar mobilitas dana-dana masyarakat tersebut.
Tujuan secara umum :
1. untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
2. untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. sedang mengalami kalah kliring
Pasar Uang Antarbank ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
Bank-bank yang sangat memerlukan dana tambahan untuk menutupi kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan/atau untuk memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas;
Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (idle) dapat menjadikan dana tersebut untuk earning
Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran dan stabilitas moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar mobilitas dana-dana masyarakat tersebut.
Tujuan secara umum :
1. untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
2. untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. sedang mengalami kalah kliring
Pasar Uang Antarbank ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
Bank-bank yang sangat memerlukan dana tambahan untuk menutupi kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan/atau untuk memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas;
Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (idle) dapat menjadikan dana tersebut untuk earning
assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.
Peserta
Yang ikut serta dalam Pasar Uang Antarbank adalah Bank-bank Umum dan Bank-bank Pembangunan yang menjadi peserta kliring di tempat Pasar Uang Antarbank diselenggarakan. Setiap bank diwakili oleh kantor pusat atau cabangnya yang ditetapkan oleh Direksi bank yang bersangkutan.
Yang ikut serta dalam Pasar Uang Antarbank adalah Bank-bank Umum dan Bank-bank Pembangunan yang menjadi peserta kliring di tempat Pasar Uang Antarbank diselenggarakan. Setiap bank diwakili oleh kantor pusat atau cabangnya yang ditetapkan oleh Direksi bank yang bersangkutan.
D. Instrumen Pasar Uang
Di Indonesia surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang misalnya: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptance, dan Promissory Notes. Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang ada beberapa macam yaitu sebagai berikut:
a. Treasury Bills
Treasury Bills (T-Bills) merupakan instrument hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat) atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan.
T-Bills dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrument pasar uang ini mempunyai berbagai kelebihan/keuntungan, yaitu: (1) tidak beresiko karena diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral), (2) mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan, (3) kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli instrument T-Bills terdiri Bank Sentral, Bank Umum, danareksa, BUMN, perusahaan asuransi, dana pension, perusahaan, dan individu.
b. Commercial Paper
Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan/bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada pemodal yang menanam dananya dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat CP jatuh tempo. Penjualan CP pada umumnya dengan system diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkan commercial paper dalam pendanaannya, yaitu: (1) tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga perbankan umumnya, (2) tidak menggunakan agunan, dan (3) penerbitannya relatif lebih mudah tanpa melibatkan pihak lain kecuali pihak investor sendiri. Bagi investor/pemodal yang menginvestasikan dananya, commercial paper memiliki berbagai keuntungan, yaitu: memberikan pendapatan relative lebih tinggi dibandingkan instrument lainnya seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan SBI.
c. Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrument keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 juta dan jangka waktu 30 hari sampai dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrument tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Dengan demikian perbedaan sertifikat deposito dan deposito berjangka yaitu sebelum jatuh tempo sertifikat deposito dapat diperjualbelikan ke lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sedangkan deposito berjangka, kalau sebelum jatuh tempo ditarik oleh deposannya dikenakan denda.
d. Banker’s Acceptance
Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang diberi tanda ‘accepted’ dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrument jangka pendek yang dapat dipindahtangankan seperti halnya commercial paper. BA pada dasarnya memberikan alternative untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan keluar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri.
Sumber : http://uchinmosquito.blogspot.com/2012/03/lembaga-keuangan-non-bank-dan-bank-di.html
Di Indonesia surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang misalnya: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptance, dan Promissory Notes. Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang ada beberapa macam yaitu sebagai berikut:
a. Treasury Bills
Treasury Bills (T-Bills) merupakan instrument hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat) atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan.
T-Bills dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrument pasar uang ini mempunyai berbagai kelebihan/keuntungan, yaitu: (1) tidak beresiko karena diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral), (2) mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan, (3) kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli instrument T-Bills terdiri Bank Sentral, Bank Umum, danareksa, BUMN, perusahaan asuransi, dana pension, perusahaan, dan individu.
b. Commercial Paper
Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan/bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada pemodal yang menanam dananya dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat CP jatuh tempo. Penjualan CP pada umumnya dengan system diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkan commercial paper dalam pendanaannya, yaitu: (1) tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga perbankan umumnya, (2) tidak menggunakan agunan, dan (3) penerbitannya relatif lebih mudah tanpa melibatkan pihak lain kecuali pihak investor sendiri. Bagi investor/pemodal yang menginvestasikan dananya, commercial paper memiliki berbagai keuntungan, yaitu: memberikan pendapatan relative lebih tinggi dibandingkan instrument lainnya seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan SBI.
c. Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrument keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 juta dan jangka waktu 30 hari sampai dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrument tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Dengan demikian perbedaan sertifikat deposito dan deposito berjangka yaitu sebelum jatuh tempo sertifikat deposito dapat diperjualbelikan ke lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sedangkan deposito berjangka, kalau sebelum jatuh tempo ditarik oleh deposannya dikenakan denda.
d. Banker’s Acceptance
Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang diberi tanda ‘accepted’ dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrument jangka pendek yang dapat dipindahtangankan seperti halnya commercial paper. BA pada dasarnya memberikan alternative untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan keluar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri.
Sumber : http://uchinmosquito.blogspot.com/2012/03/lembaga-keuangan-non-bank-dan-bank-di.html
Langganan:
Komentar (Atom)